top of page
Search
Writer's pictureSyifa

Waralaba Luar Negeri




Ketika datang untuk memperluas bisnis Anda di luar negeri, waralaba telah menjadi Modus Operandi saat itu. Di Singapura, banyak bisnis termasuk restoran, rantai kafe dan rantai mode telah menunjukkan minat usaha rumahan modal kecil dan mempertimbangkan untuk mendirikan waralaba di luar negeri. Masuk akal secara finansial bagi mereka dalam arti bahwa franchisor (pemilik bisnis yang memberikan waralaba) dapat membebankan biaya awal kepada franchisee luar negeri (orang yang mengambil waralaba). Waralaba yang berlaku menyediakan ekspansi yang hampir bebas biaya karena bisnis asli menerima royalti dan aliran pendapatan konstan dari waralaba. Tapi ada jebakan yang harus dihindari. Waralaba mungkin tidak cocok untuk semua bisnis dan operasi di luar negeri dapat gagal karena sejumlah alasan.


Artikel ini menguraikan secara singkat beberapa tantangan yang mungkin dihadapi oleh pemilik waralaba di luar negeri dan bagaimana cara mengatasinya.


Sistem Waralaba


Perusahaan yang ingin mengadakan perjanjian waralaba harus membiasakan diri dengan sistem waralaba. Ada tiga cara berbeda untuk mengoperasikan waralaba:


Unit waralaba:


Pemilik bisnis hanya mengizinkan satu outlet waralaba, dan melisensikan semua merek dagang dan hak kepemilikan lainnya hanya untuk satu outlet itu.


Area franchise


Franchisee hanya diizinkan beroperasi di bawah merek dagang atau nama merek di satu wilayah geografis usaha sampingan ibu rumah tangga yang ditentukan, seperti provinsi New South Wales dibandingkan dengan seluruh Australia.


Master franchise


Franchisee berhak untuk beroperasi di seluruh negara, kadang-kadang dengan hak untuk membuat sub-franchise dan menunjuk sub-franchisee di dalam negara.


Biaya akan berbeda untuk masing-masing jenis waralaba di atas dan juga dipengaruhi oleh ukuran dan pangsa pasar potensial di negara yang dituju.


Peraturan dan Masalah Hukum Lainnya


Hal-hal berikutnya yang harus diperhatikan ketika mempertimbangkan apakah akan waralaba adalah hukum dan peraturan lokal di negara-negara yang ditargetkan, yang akan berdampak pada franchisor. Di negara-negara seperti Amerika Serikat, franchisor harus mematuhi persyaratan pengungkapan yang ketat sementara di negara-negara seperti Indonesia, franchisor mungkin diharuskan untuk mendaftarkan perjanjian waralaba dengan otoritas terkait sebelum memulai operasi. Persyaratan ini tidak benar-benar menimbulkan masalah bagi pemilik waralaba, tetapi mereka harus dipatuhi. Franchisor juga harus memberi perhatian khusus pada hukum dan peraturan di berbagai negara lain yang secara langsung mempengaruhi bisnis waralaba. Salah satu contoh yang kami maksud di sini adalah bahwa, sejak Februari 2005, waralaba belum diizinkan di Cina untuk merek ritel asing yang tidak memiliki minimum dua toko dan lebih dari satu tahun beroperasi di Cina. Amandemen terhadap peraturan waralaba ini menyulitkan merek lokal yang sudah mapan untuk waralaba ke Cina.


1 view0 comments

Comments


bottom of page